Tunggu suasana Kondusif

SMSI Apresiasi Keputusan Presiden Tunda Pembahasan RUU Klaster Ketenagakerjaan 

Di Baca : 4422 Kali
SMSI apresiasi keputusan Presiden menunda pembahasan RUU Klaster Ketenagakerjaan, dan lain-lain. (Foto Humas SMSI)  

Menurut Taufiequrrahman Ruki, yang menjadi prioritas harus dilakukan DPR kondisi menghadapi Covid-19 seperti ini adalah dengan merivisi UU APBN.

"Revisi UU APBN," jelas mantan Ketua KPK ini.

Oleh karena itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, terhadap rencana pembahasan RUU-RUU tersebut Dewan Pers meminta pemerintah dan DPR menundanya. 

Hal senada juga disampaikan oleh Firdaus dan jajaran kepengurusan SMSI di seluruh Indonesia yang beranggotakan 600 media siber. 

SMSI menudukung Dewan Pers yang secara tegas menolak pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja karena pemerintah perlu fokus menangani Pandemi Covid-19, selain di dalam RUU tersebut terdapat pasal yang dapat mendegradasi kemerdekaan pers. 

“Ini persoalan penting bangsa yang perlu didengar  oleh pemerintah,” kata Firdaus.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar